ziddu.com

Thursday, December 24, 2009

PER-40/PJ/2009

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

Dasar hukum:
1. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-40/PJ/2009, tanggal 7 Juli 2009.



Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.

Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang menyelenggarakan pembukuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
1) kurang dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
2) paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha pada huruf a.

Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).



Pasal 4 (PER-40/PJ/2009) mengatur:
1. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak April 2009:
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banak Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
b. Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya;
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan.
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dilakukan penelitian atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
d. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

3. Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
4. Apabila jangka waktu telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila:
a. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
b. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap;
c. pembayaran pajak tidak benar; atau
d. alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.
6. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diproses berdasarkan ketentuan pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.
Untuk mengetahui lebih lanjut, dapat didownload PER-40/PJ/2009 disini

PMK NO. 22/PMK.03/2008, tanggal 6 Februari 2008

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA.

Definisi dalam PMK No. 22/PMK.03/2008, terdapat dalam pasal 1 yaitu:
1. Seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
2. Urusan tertentu adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.


Dalam pasal 2 diatur mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa termasuk konsultan pajak, sebagai berikut:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
c. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
d. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa sesuai format dalam Lampiran PMK.

Sedangkan Pasal 3 mengatur sebagai berikut:
1. Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan perundang-undangan perpajakan, dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotocopi sertifikat brevet atau ijazah.
2. Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan perundang-undangan perpajakan, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format dalam Lampiran PMK.

Pasal 4 mengatur:
1. Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juga rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.

2. Karyawan yang menerima kuasa adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format lampiran PMK.


Pasal 5 mengatur mengenai Surat Kuasa Khusus, paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

Pasal 6 mengatur:
Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Pasal 7 mengatur:
1. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
2. Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu.
3. Orang lain atau karyawan yang ditunjuk, wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya.

Pasal 8 mengatur:
Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pasal 9 mengatur:
1. Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
2. Hak dan/atau kewajiban terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
3. Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pasal 10 diatur:
1. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Seorang kuasa tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberkan kuasa dalam hal seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
c. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Pasal 11 mengatur:
Dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 huruf a atau huruf b atau dipidana yang disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 huruf c, Wajib Pajak pemberi kuasa wajib melaksanakan sendiri hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan atau menunjuk seorang kuasa lain dengan surat kuasa khusus.

Untuk download PMK No. 22/PMK.03/2008 silahkan klik disini.

Wednesday, December 23, 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 186/KMK.03/2007

WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2007, TANGGAL 28 DESEMBER 2007.

Dalam pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan tersebut, diatur bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain.

Sedangkan yang dimaksud Wajib Pajak lain, dalam ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1, yaitu:
“Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain:
a. kerusuhan missal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku atau;
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.”

Penetapan Wajib Pajak tersebut, dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Untuk download silahkan klik disini.

Tuesday, December 22, 2009

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, didasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2008, tanggal 6 Pebruari 2008.
Dalam pasal 1 dijelaskan mengenai definisi tentang:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
4. Surat Ketetapan Pajak Lbih Bayar;
5. Penelitian;
6. Pemeriksaan;
7. Pemeriksaan Ulang;
8. Pemeriksaan Bukti Permulaan;
9. Unit Pelaksana Pemeriksaan.

Selanjutnya dalam pasal 2 diatur:
1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang meliputi:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

2. Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada angka 1 huruf a; atau
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan pada angka 1 huruf b,
Setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Demikian seterusnya, untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan download file disini.

Saturday, June 6, 2009

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009


PP Nomor 17 Tahun 2009
Tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa.

Peraturan ini mengatur bahwa :
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivative berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tarif Pajak Penghasilannya sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.

Istilah yang dikenalkan dalam PP tersebut:
1. Margin awal.
Margin awal adalah sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.

2. Lembaga kliring dan penjamin
Adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk kliring dan penjaminan berjangka.

3. Transaksi derivative: adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikui dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dan atau instrument.

4. Kontrak berjangka; adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.

5. Bursa: adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

Siapa pemungut PPh final nya dan apa kewajiban pemungut?
a. Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut pajak Penghasilan pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
b. Wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
c. Wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2009 berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

Thursday, June 4, 2009

Keringanan Pajak

Keringanan Pajak
Kamis, 4 Juni 2009 | 03:28 WIB
Jakarta, Kompas - Pemerintah memberikan keringanan pajak kepada enam kelompok usaha dan lembaga keuangan dalam bentuk izin memasukkan dana cadangan sebagai biaya yang bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Fasilitas ini untuk meringankan beban keuangan perusahaan.
Keringanan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/ 2009 tentang Pembentukan dan Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya. Diterbitkannya aturan ini disampaikan Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin di Jakarta, Rabu (3/6).
Peraturan Menkeu tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dana cadangan yang bisa dibiayakan dan mengurangi penghasilan kena pajak adalah cadangan piutang tidak tertagih untuk usaha bank atau badan usaha lain yang menyalurkan kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Selain itu, cadangan untuk usaha asuransi, cadangan penjaminan lembaga penjamin simpanan (LPS), cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, dan cadangan biaya untuk penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri pada usaha pengolahan limbah industri.
Besarnya cadangan piutang tidak tertagih pada bank umum yang bisa mengurangi penerimaan kena pajak (dibiayakan) besarnya 1 persen-100 persen.
Satu persen dibiayakan dari piutang dengan kualitas lancar, sedangkan yang 100 persen dihitung dari piutang dengan kualitas macet dikurangi nilai agunan.
Adapun besarnya cadangan penjaminan untuk LPS adalah 80 persen dari surplus yang diperoleh kegiatan operasional selama 1 tahun. Pada perusahaan asuransi kerugian, besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri yang dibentuk pada akhir tahun pajak adalah 100 persen dari jumlah klaim yang sudah disepakati, tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses. Namun, tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.
Perlu dimanfaatkan
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre, Darussalam, mengatakan, pengakuan pemerintah atas pembentukan dana cadangan ini merupakan insentif bagi pengusaha yang layak dimanfaatkan. Sebab fasilitas ini telah melawan prinsip dasar perpajakan yang mengutamakan prinsip realisasi.
”Ini tergolong insentif karena pengusaha bisa membiayakan, misalnya, cadangan atas kerugian, sebelum kerugian itu terjadi,” ujar Darussalam.
Namun, yang terpenting adalah pengawasan atas besaran dana cadangan yang dimasukkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. ”Sebab ini dipakai sebelum masalah yang dicadangkan itu terjadi,” ujarnya. (OIN)

Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/04/03285782/keringanan.pajak.