TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
Dasar hukum:
1. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-40/PJ/2009, tanggal 7 Juli 2009.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang menyelenggarakan pembukuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
1) kurang dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
2) paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha pada huruf a.
Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 4 (PER-40/PJ/2009) mengatur:
1. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak April 2009:
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banak Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
b. Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya;
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan.
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dilakukan penelitian atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
d. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
3. Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
4. Apabila jangka waktu telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila:
a. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
b. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap;
c. pembayaran pajak tidak benar; atau
d. alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.
6. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diproses berdasarkan ketentuan pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.
Untuk mengetahui lebih lanjut, dapat didownload PER-40/PJ/2009 disini
1. Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-40/PJ/2009, tanggal 7 Juli 2009.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu; atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang menyelenggarakan pembukuan dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
1) kurang dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); atau
2) paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha pada huruf a.
Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan:
a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 4 (PER-40/PJ/2009) mengatur:
1. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu, yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Masa Pajak Januari 2008 sampai dengan Masa Pajak April 2009:
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banak Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
b. Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya;
1) jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk suatu Masa Pajak paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan
2) jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan sesuai ketentuan.
2. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dilakukan penelitian atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan
d. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.
3. Jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai, Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
4. Apabila jangka waktu telah terlampaui tetapi Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak belum diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
5. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila:
a. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
b. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap;
c. pembayaran pajak tidak benar; atau
d. alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.
6. Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, diproses berdasarkan ketentuan pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.
Untuk mengetahui lebih lanjut, dapat didownload PER-40/PJ/2009 disini





